Archive for HUKUM

MENCERMATI UU ITE

hati-hati!!

Selasa 25 maret 2008 RUU tersebut disah kan oleh DPR menjadi sebuah Undang- undang. Dalam sidang rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPR, Agung Laksono seluruh fraksi yang mengikuti jalannya persidangan itu seraya setuju dengan pengesahan RUU tersebut menajadi sebuah Undang-undang. UU ITE mengatur mengenai masalah informasi elektronik, transaksi elektronik dan segala macam yang terkait dengan data elektronik. UU ini berguna untuk melindungi masyakat dari kejahatan maya ( Cyber Crime) dan kejahatan perbankan yang menggunakan transaksi elektronik. Selain itu UU ini bertindak untuk melindungi masyarakat dari segala macam porno aksi yang beredar dalam situ-situs internet serta dari segala macam informasi yang tidak menyenangkan.

Pengesahan RUU tersebut menjadi UU, menurut Menkominfo M.Nuh merupakan tonggak sejarah bagi bangsa indonesia untuk menyambut satu abad kebangkitan nasional dan sekaligus sebagai pengukuhan kesiapan bangsa indonesia dalam memasuki era budaya digital.

BAB VI NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI

Pasal 23

  1. Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.

  2. Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.Penjelasan UU : Yang dimaksud dengan “melanggar hak Orang lain”, misalnya melanggar merek terdaftar, nama badan hukum terdaftar, nama Orang terkenal, dan nama sejenisnya yang pada intinya merugikan Orang lain.)

  3. Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud. (Penjelasan UU : Yang dimaksud dengan “penggunaan Nama Domain secara tanpa hak” adalah pendaftaran dan penggunaan Nama Domain yang semata mata ditujukan untuk menghalangi atau menghambat Orang lain untuk menggunaka nama yang intuitif dengan keberadaan nama dirinya atau nama produknya, atau untuk mendompleng reputasi Orang yang sudah terkenal atau ternama, atau untuk menyesatkan konsumen.

BAB VII PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27
( Semua penjelasan UU pada pasal 27 adalah “cukup jelas” )

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

  4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Mungkin itu saja dari saya. Semoga bermanfaat buat kalian. Dan saya ingin mencamkan satu hal bahwa artikel ini bukan ditujukan untuk memojokkan hukum Indonesia atau pembuat hukumnya, jadi tidak ada unsur penghinaan di sini. Jujur saja, saya ga mau dimasukkan ke dalam penjara hanya karena menulis di press saya sendiri. Semoga saja kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat tetap ada dan semoga hukum Indonesia bisa  lebih konkrit dan lebih baik lagi dari sekarang.

SAY YES TO INDONESIA !!

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.